RANGKUMAN KDPPLKS

KDPPLKS merupakan kepanjangan dari Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan Syariah. KDPPLKS merupakan suatu konsep yang dijadikan dasar untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi entitas dalam menjalankan usahanya secara Syariah. KDPPLKS juga digunakan dalam penyusunan standar akuntansi Syariah,membantu auditor memberikan opininya sesuai prinsip Syariah dan KDPPLKS juga dapat digunakan oleh masyarakat sebagai acuan dalam menilai atau membaca laporan keuangan pada entitas yang menyusun laporan keuangannya sesuai dengan stanadar akuntansi keuangan Syariah.

KDPPLKS merupakan dasar yang harus dipahami oleh suatu entitas syariah  agar dalam proses penyusunan serta melaporkan laporan keuangan perusahaan tercipta laporan yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Syariah merupakan sebuah prinsip yang mengatur kegiatan manusia berdasarkan hukum islam. Prinsip syariah ini juga mengatur bagaimana seseorang dalam bermuamalah (bertransaksi) dengan baik sehingga transaksi tersebut saling menguntungkan tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.

Pada KDPPLKS juga menjelaskan siapa saja pemakai dan kebutuhan informasi laporan keuangan pada entitas syariah,antara lain :
1.      Investor
2.      Pemberi dana
3.      Pemilik dana syirkah temporer
4.      Pemilik dana titipan
5.      Pembayaran dan penerima zakat,infak,sedekah,dan wakaf
6.      Pengawas syariah
7.      Karyawan
8.      Pemasok dan mitra usaha lainnya
9.      Pelanggan
10.  Pemerintah
11.  Masyarakat

Dengan memahami  KDPPLKS ini diharapkan suatu entitas syariah dapat lebih memahami maksud dan tujuan dari penyusunan serta penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan yang berisikan informasi mengenai keuangan entitas diharapkan dapat tercipta dengan baik dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Dengan lebih memahami KDPPLKS Juga diharapkan auditor dapat memberikan pendapat yang sesuai dengan hasil pengauditannya dan dengan memahami KDPPLKS masyarakat akan lebih mudah dalam memahami laporan keuangan entitas syariah serta dapat meninterprestasikan informasi yang terdapat pada laporan keuangan entitas syariah tersebut.
Transaksi syariah merupakan transaksi yang berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah fan sebagai sasra kebahagiaan hiduo bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki baik secara material dan spiritual.
Asas transaksi syariah antara lain :
1.      Persaudaraan
2.      Keadilan
3.      Kemaslahatan
4.      Keseimbangan
5.      Universalisme

Transaksi syariah juga harus terjadi berdasarkan pada suatu pejanjian yang jelas dan benar. Transaksi syariah harus menimbulkan keutungan kepada dua belak pihak sehingga tidak ada pihak yang merasakan dirugikan.

Dalam KDPPLKS juga dijelaskan bagaimana seharusnya entitas syariah dalam menjalan usahanya. Dalam menjalankan usahanya entitas Sariah diharapkan sesuai dengan prinsip syariah. Serta dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam menyajikan informasi yang terdapat pada laporan keuangan yang diterbitkan agar pemakai dapat menemukan informasi yang dibutuhkan.

1.      Dapat dipahami
2.      Relevan
3.      Materialitas
4.      Keandalan
5.      Penyajian jujur
6.      Substansi mengungguli bentuk
7.      Netralitaspertimbangan sehat
8.      Kelengkapan
9.      Dapat dibandingkan

Laporan keuangan entitas syariah disusun berdasarkan akrual. Dengan menggunakan basis akrual agar peristiwa atau kegiatan transaksi diakui ketika terjadi dan bukan saat kas diterima maka pencatatan nya juga dicatat saat terjadinya transaksi.


Comments

Popular posts from this blog