RANGKUMAN
KDPPLKS
KDPPLKS merupakan
kepanjangan dari Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
Syariah. KDPPLKS merupakan suatu konsep yang dijadikan dasar untuk penyusunan
dan penyajian laporan keuangan bagi entitas dalam menjalankan usahanya secara
Syariah. KDPPLKS juga digunakan dalam penyusunan standar akuntansi
Syariah,membantu auditor memberikan opininya sesuai prinsip Syariah dan KDPPLKS
juga dapat digunakan oleh masyarakat sebagai acuan dalam menilai atau membaca
laporan keuangan pada entitas yang menyusun laporan keuangannya sesuai dengan
stanadar akuntansi keuangan Syariah.
KDPPLKS merupakan dasar
yang harus dipahami oleh suatu entitas syariah agar dalam proses penyusunan serta melaporkan
laporan keuangan perusahaan tercipta laporan yang sesuai dengan standar yang
berlaku.
Syariah merupakan sebuah
prinsip yang mengatur kegiatan manusia berdasarkan hukum islam. Prinsip syariah
ini juga mengatur bagaimana seseorang dalam bermuamalah (bertransaksi) dengan
baik sehingga transaksi tersebut saling menguntungkan tanpa adanya pihak yang
merasa dirugikan.
Pada KDPPLKS juga menjelaskan siapa saja pemakai dan
kebutuhan informasi laporan keuangan pada entitas syariah,antara lain :
1. Investor
2. Pemberi
dana
3. Pemilik
dana syirkah temporer
4. Pemilik
dana titipan
5. Pembayaran
dan penerima zakat,infak,sedekah,dan wakaf
6. Pengawas
syariah
7. Karyawan
8. Pemasok
dan mitra usaha lainnya
9. Pelanggan
10. Pemerintah
11. Masyarakat
Dengan memahami
KDPPLKS ini diharapkan suatu entitas syariah dapat lebih memahami maksud
dan tujuan dari penyusunan serta penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan
yang berisikan informasi mengenai keuangan entitas diharapkan dapat tercipta
dengan baik dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Dengan lebih memahami KDPPLKS Juga diharapkan auditor
dapat memberikan pendapat yang sesuai dengan hasil pengauditannya dan dengan
memahami KDPPLKS masyarakat akan lebih mudah dalam memahami laporan keuangan
entitas syariah serta dapat meninterprestasikan informasi yang terdapat pada
laporan keuangan entitas syariah tersebut.
Transaksi syariah merupakan transaksi yang
berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan
sebagai amanah fan sebagai sasra kebahagiaan hiduo bagi seluruh umat manusia
untuk mencapai kesejahteraan hakiki baik secara material dan spiritual.
Asas transaksi syariah antara lain :
1. Persaudaraan
2. Keadilan
3. Kemaslahatan
4. Keseimbangan
5. Universalisme
Transaksi syariah juga harus terjadi berdasarkan pada
suatu pejanjian yang jelas dan benar. Transaksi syariah harus menimbulkan
keutungan kepada dua belak pihak sehingga tidak ada pihak yang merasakan
dirugikan.
Dalam KDPPLKS juga dijelaskan bagaimana seharusnya
entitas syariah dalam menjalan usahanya. Dalam menjalankan usahanya entitas
Sariah diharapkan sesuai dengan prinsip syariah. Serta dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah.
Karakteristik
kualitatif laporan keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan sebuah syarat yang
harus terpenuhi dalam menyajikan informasi yang terdapat pada laporan keuangan
yang diterbitkan agar pemakai dapat menemukan informasi yang dibutuhkan.
1. Dapat
dipahami
2. Relevan
3. Materialitas
4. Keandalan
5. Penyajian
jujur
6. Substansi
mengungguli bentuk
7. Netralitaspertimbangan
sehat
8. Kelengkapan
9. Dapat
dibandingkan
Laporan keuangan entitas syariah disusun berdasarkan
akrual. Dengan menggunakan basis akrual agar peristiwa atau kegiatan transaksi
diakui ketika terjadi dan bukan saat kas diterima maka pencatatan nya juga
dicatat saat terjadinya transaksi.
Comments
Post a Comment