
PENERAPAN PSAK 4 DAN PSAK 65 DI INDONESIA Ø PSAK 4 Psak 4 tentang laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuanan tersendiri diterbitkan pada 22 desember 2009 kemudian disahkan oleh dewan standar akuntansi pada tanggal 19 desember 2013 kemudian terus mengalami perubahan hingga 2016. Psak 4 berisikan aturan bagi perusahaan yang memiliki anak perusahaan unuk mengatur laporan keuangan tersendiri digunakan perusahaan induk dalam mencatat investasi pada perusahaan anak. Ø Definisi laporan keuangan konsolidasi Laporan keuangan konsolidasi merupakan laporan keuangan yang dimana segala asset ,hutang,modal,penghasilan dan beban serta arus kas induk dan anak disatukan semata mata menjadi perusahaan yang satu atau tunggal. Ø Definisi laporan tersendiri Laporan tersendiri merupakan laporan yang disajikan perusahaan dimana dipersyaratkan mencatat investasi pada perushaan anak pada biaya perolehan, sesuai psak 55 dan menggunakan metode ekuit...